BULELENG – Wakil masyarakat di DPRD Kabupaten Buleleng mengatakan bisa menyepakati Perancangan Ketentuan Wilayah (Ranperda) mengenai Pertanggungjawaban Penerapan APBD Tahun Anggran 2024 dan Ranperda mengenai Gagasan Pembangunan Periode Menengah wilayah (RPJMD) Semesta Merencanakan Kabupaten Buleleng tahun 2025-2029 untuk diputuskan menjadi Perda Kabupaten Bueleleng.
Selainnya kesepakatan, lewat opini akhir fraksi dikatakan saran, anjuran dan saran sebagai sisi yang tidak terpisah dari Perda yang hendak ditetapkan.
“Sesudah memerhatikan opini akhir fraksi, karena itu ke-2 ranperda bisa diolah selanjutnya dan diputuskan menjadi Perda Kabupaten Buleleng,” pungkas Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya waktu pimpin rapat pleno di Ruangan Sidang Khusus Gedung DPRD Kabupaten Buleleng, Senin (28/7/2025).
Ngurah Arya ditemani Wakil Ketua DPRD Buleleng, I Nyoman Gde Wandira Adi, Made Jayadi Cinta dan Kadek Widana memperjelas, kesepakatan fraksi yang diperjelas lewat pengutaraan laporan akhirnya komisi pembahas Ranperda adalah sisi yang tidak terpisah dari Perda yang hendak diputuskan.
“Ke-2 Ranperda itu sudah mendapatkan kesepakatan dari tiap-tiap fraksi agar selekasnya diteruskan ketahapan seterusnya sampai diputuskan menjadi Ketentuan Wilayah Kabupaten Buleleng,” tegas Ngurah Arya dihargai Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra.
Lewat sambutannya, Bupati Sutjidra menghargai beragam catatan yang dikatakan BPK telah dilakukan tindakan dan ke depan pemda bisa menyuguhkan laporan keuangan yang makin baik.
“Dengan kerja sama di antara DPRD dengan pemda dan masih tetap memerhatikan etika, standard, proses dan kreteria, hingga ke depan segera dapat merealisasikan tata urus pemerintahan yang makin baik,” jelasnya.
Berkaitan Ranperda RPJMD, Bupati Sutjidra mengatakan dari beragam saran, anjuran dan saran yang dikatakan dalam ulasan akan diakomosir sebagai bahan penilaian.
“Karena, pada hakekatnya seluruh pihak berusaha untuk lakukan pembaruan dan pembaruan mekanisme tata urus pemerintah dan kenaikan kualitas servis public untuk warga buleleng, hingga hal itu sudah bisa terakomodir dalam RPJMD Semesta Merencanakan yang ditargetkan pemerintahan Kabupaten Buleleng pada tahun 2025-2029 kedepan,” pungkasnya.
Seterusnya ke-2 Perancangan Ketentuan wilayah Kabupaten Buleleng itu seterusnya akan dikirimkan ke Gubernur Bali agar bisa selekasnya diolah dan dilakukan tindakan sesuai ketetapan ketentuan perundang-undangan yang berjalan. (kar/jon)