Buleleng – Polres Buleleng tengah menyelidik laporan sangkaan perselingkuhan yang mengikutsertakan dua aparat sipil negara (ASN) di Kabupaten Buleleng, Bali. Penyidikan dilaksanakan berkaitan laporan pencemaran nama baik yang dikirimkan GA dan WA pada istri resmi GA, yaitu LW.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura menjelaskan penyidik tetap lakukan pengkajian pada laporan kedua pihak.
“Kami pelajari apa tercukupi atau mungkin tidak elemen perzinahannya, termasuk pencemaran nama bagusnya kami coba pelajari. Jika benar ada yang bisa kami tunjukkan ya kami tunjukkan. Kalaulah memanglah tidak, kita berikan apa yang ada,” kata Widura, Sabtu (26/7/2025).
Menurut Widura, beberapa saksi sudah dicheck. Tetapi, untuk menunjukkan sangkaan perzinahan, faksinya masih butuh kumpulkan alat bukti tambahan, seperti hasil visum atau swab kelamin.
“Kami harus mengumpulkan alat bukti lain, kan tidak dapat cuma info saksi saja. Termasuk perzinahan kan harus juga dapat ditunjukkan,” terangnya.
GA dan WA sekarang sah dihentikan dari status sebagai Karyawan Pemerintahan dengan Kesepakatan Kerja (PPPK). Ke-2 nya dipandang menyalahi disiplin berat karena merajut jalinan terlarang alias berselingkuh.
Tidak terima dengan pemberhentian itu, GA dan WA merencanakan menuntut Surat Keputusan (SK) pemberhentian mereka ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Lewat kuasa hukum masing-masing, mereka memandang SK yang dikeluarkan Bupati Buleleng berkesan tergesa-gesa dan tidak sesuai dengan proses.